Masalah Peneliti Asing di Indonesia

Di tengah-tengah tantangan pandemi dan kebutuhan kemajuan sains, ada masalah blok. Mengapa peneliti asing mulai merasa enggan atau kurang sakit untuk belajar di Indonesia? Ikuti pendapat Rahadian Rundjan.

Seharusnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Sains dan Teknologi (Sisnas IPTEK), diadopsi oleh Pemerintah pada 16 Juli 2019, itu bisa menjadi angin segar dengan menasihati perkembangan Ekosistem studi ilmiah di Indonesia secara seragam, baik dana atau membiayai kebebasannya. Dalam hal masalah pembiayaan, undang-undang cukup progresif karena menyatakan kepastian membuat dana abadi untuk studi dan teknologi dan untuk memberikan insentif bagi entitas komersial yang melakukan penelitian dan pengembangan di Indonesia.

Tetapi kegembiraan kembali ke dukungan negara dengan pertanyaan pembiayaan (yang merupakan kontroversi klasik studi di Indonesia) tampaknya ini tampaknya merupakan gangguan dari ketentuan yang lebih rumit yang terkandung dalam hukum; Jika Anda adalah orang yang merupakan peneliti asing, bersiaplah untuk membekali Anda dengan “ancaman” penjara dan denda yang dibaca, cukup almarhum untuk perhatian orang-orang dari mana saja yang ingin belajar di Indonesia. Artikel kriminal kemudian menjadi kontroversial, tidak hanya pada kelompok peneliti asing, tetapi juga peneliti di negara ini.

Sebagian dari ketentuan yang memperpanjang fleksibilitas peneliti asing telah menyentuh masalah lisensi, transfer materi biologis di luar negeri, dengan masalah menghancurkan penghancuran properti dan korban manusia untuk mencari penelitian. Dakimis. Para pelanggar mengancam denda 2 hingga 4 miliar rupee dan hampir satu hingga 7 tahun. Berkat hukum ini, pemerintah tampaknya menyiratkan bahwa penelitian di Indonesia wajib dijalankan sesuai dengan ketentuan negara dan, jika perlu, tanpa mengaitkan orang asing dengan sangat dalam.

Ini pasti merupakan bencana pemasaran yang serius bagi Indonesia, yang mencoba menyalin sebagai negara demokratis terbuka untuk kemajuan dalam pertumbuhan studi dan teknologi. Publik internasional untuk kebiasaan itu mengindikasikan bahwa Undang-Undang Sisnas Indonesia milik Indonesia kira-kira konyol, karena ingat waktu sebelum ada undang-undang, mengurus izin penelitian. Dan pemerintahannya sangat rumit dan mengasyikkan. Ditambah dengan ancaman kriminal, kami percaya bahwa kami dapat memahami jika para peneliti mulai merasa enggan, atau kurang sakit, untuk belajar di Indonesia.

Status quo counter sains

Setidaknya 2 alibes mengapa pemerintah menghasilkan ketentuan ini. Awal, terkait dengan nasionalisme. Ketika pemerintah berpikir itu harus berbagi hambatan terstruktur sehingga para peneliti asing tidak mendominasi studi mereka di Indonesia. Ini telah banyak episode ketika para peneliti asing telah memberikan nama Indonesia di forum studi internasional, seperti penelitian tentang suku Bajau yang mencoba Universitas Copenhagen University., Denmark, pada 2018. Kasus, partisipasi seseorang dalam penelitian Sangat minimum, terutama hanya bisnis logistik, bukan konten penelitiannya.

Berkenaan dengan posisi peneliti Indonesia hanya sebagai subjek aksesori dalam kerangka penelitian yang dinilai oleh para peneliti asing, bukan dalam posisi yang sama. Mereka hanya dapat ditugaskan untuk melakukan investigasi dan mengambil ilustrasi, kemudian kegiatan pengantar sampai kesimpulan ilmiah tidak lagi terlibat. Dampaknya, para peneliti Indonesia tidak mendapatkan kemampuan dan pengalaman nyata dalam proyek studi. Keterlibatannya harus kurang baik untuk pertumbuhan sumber daya penelitian di Indonesia.

Sebaliknya, yang kedua telah tiba masalah proteksionisme